Kamis, 7 Januari 2021 18:31 WIB
Sesuaikan Kebijakan Pusat, Anies Keluarkan Pergub Soal PPKM di DKI Jakarta
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini menyesuaikan arahan pemerintah pusat.
"Kita langsung menyesuaikan dengan cepat, Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergub-nya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Kendati demikian, Wagub yang akrab disapa Ariza ini belum secara rinci menyebut nomor Pergub tersebut. Menurut dia, pergub berisi seputar penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor. Ada juga yang mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan atau restoran.
"Disesuaikan jadi 11-25 (Januari). Poin-poin substansinya kita sesuaikan umpamanya tadinya di 3-17 (Januari). Kita sesuaikan, tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen," tuturnya.
"Makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).