Senin, 10 Mei 2021 14:50 WIB
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Pasca Lebaran, Mulai 18-31 Mei
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah RI mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) jilid 8 akan mulai berlaku pada 18 - 31 Mei 2021.
Kemudian, keputusan perpanjangan PPKM Mikro sampai akhir Mei 2021 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi," tutur Airlangga dalam siaran persnya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Adapun, 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro antara lain Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
Berikutnya, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua.
Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Lalu, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu dari pascamudik Lebaran dan tentu (bagian) pengetatan dari 3T," ujar Airlangga.
Kasus Aktif Covid-19 Lebih Rendah
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyatakan berdasarkan PPKM Mikro jilid 7 yang diterapkan pada 4 - 17 Mei, terlihat bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia lebih rendah bila dibandingkan kasus aktif global.
Dirinya menyebut tingkat kasus aktif per 9 Mei 5,7 persen atau 98.935 kasus dan dibandingkan global yang mencapai 12,13 persen.
Lebih jauh Airlangga menuturkan, tingkat kesembuhan di Indonesia mencapai 91,5 persen atau 1.568.277 kasus. Angka tersebut lebih tinggi bila dibandingkan kasus sembuh global yakni 85,78 persen.
Sementara itu, tingkat kematian per 9 Mei di Indonesia tercatat sebesar 2,7 persen. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan kasus kematian global yaitu 2,08 persen.