Jumat, 5 Maret 2021 17:05 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang, Juga Berlaku di Sumut, Sulsel dan Kaltim
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan perpanjangan ini berlaku 9 - 22 Maret 2021, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021, tertanggal 4 Mater 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian penyataan seperti dikutip dari Instruksi Mendagri, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataan lain dari surat instruksi Mendagri menyebutkan, PPKM mikro ini berlaku Pulau Jawa-Bali serta Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Maret mendatang.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2O21, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," sambungnya.
Adapun penambahan tiga provinsi tersebut dimasukan dalam diktum kesatu Inmendagri. Sebelumnya, instruksi ini hanya diberikan untuk Kepala Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.