Senin, 8 Februari 2021 11:05 WIB
Aturan Baru PPKM Berbasis Mikro, Apa Saja?
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai diterapkan besok, Selasa (9/2/2021) sampai dengan Senin (22/2/2021). Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
PPKM mikro siap dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Yaitu, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.
Bedanya dengan PPKM sebelumnya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 sampai tingkat RT.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri yang dikeluarkan. Dalam instruksi itu disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Berikutnya pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan yakni dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kemudian, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Aturan yang Dilonggarkan
Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Dalam PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.
Sementara, aktivitas belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.
Lalu, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Perkembangan Kasus
Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkenaan dengan empat parameter yang telah ditentukan.
"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat Minggu berturut-turut," tulis diktum keempatbelas Inmendagri.
Daerah yang Menerapkan PPKM Mikro
Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Kemudian, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Selanjutnya, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.