logo-pmjnews.com

News

Selasa, 20 April 2021 12:20 WIB

Mendagri Keluarkan 8 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Mikro

Editor: Ferro Maulana

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) berkenaan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini Selasa (20/4/2021) sampai dengan Senin (3/5/2021).

Inmendagri No.9/2021 menerangkan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Menurut Tito, dalam aturan tersebut menyebutkan PPKM Mikro berlaku di 25 provinsi. Seluruhnya yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, Kalimantan Tengah. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

"(Gubernur) dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah Pembatasan pada masing-masing Kabupaten kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," tutur Tito, dilansir dari Inmendagri itu.

Adapun dalam instruksi tersebut, Mendagri Tito menyebutkan bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Berikutnya juga melibatkan, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma dan para tokoh agama, pemuda, adat serta penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna termasuk relawan.

Pertama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi  keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.

Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Kedelapan transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021," tulis instruksi itu.(Sumber: Kemendagri)

BERITA TERKAIT