logo-pmjnews.com

News

Selasa, 9 Maret 2021 13:20 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Wisata Buka Kembali

Editor: Hadi Ismanto

Taman Margasatwa Ragunan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Taman Margasatwa Ragunan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kali ini tidak jauh berbeda dari dua pekan sebelumnya.

Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan, yang berbeda hanya mengizinkan pembukaan sejumlah tempat wisata. Namun, selama PPKM mikro hanya diperbolehkan pengunjung sebanyak 50 persen.

"Hampir nggak ada yang beda dari sebelumnya, kecuali ada penambahan unit kegiatan tempat rekreasi seperti Ragunan 50 persen, museum, dan lain-lain," ungkap Wagub Ariza di Balai Kota, Senin (8/3/2021) malam.

Ariza menjelaskan, aturan baru dalam perpanjangan PPKM mulai efektif per tanggal 9 Maret 2021. Disinggung mengenai kemungkinan lonjakan di hari libur, dia memastikan akan diatur dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh dinas terkait.

"Nanti diatur ada surat edaran dari dinas," kata politikus Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memperpanjang PPKM skala mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini diberlakukan hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

BERITA TERKAIT