logo-pmjnews.com

News

Kamis, 4 Maret 2021 17:10 WIB

Langgar PPKM Mikro, Polisi Tutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menyegel kafe yang melanggar aturan PPKM Mikro. (Foto: PMJ News).
Polda Metro Jaya menyegel kafe yang melanggar aturan PPKM Mikro. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Mikro di sejumlah tempat hiburan di Jakarta. Razia ini dilakukan ada beberapa pemilik kafe tidak mengikuti ketentuan yang diterapkan.

"Tempat hiburan ini kan memang melibatkan banyak orang yang datang ya, jadi jelas telah melanggar aturan PPKM juga, makanya kita razia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).

"Selain itu, (protokol kesehatan) juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga kan," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

Lebih lanjut Yusri mengatakan, ratusan tempat hiburan malam yang melanggar dan terjaring razia sudah mendapatkan sanksi dari pihak terkait. Mulai dari sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 599 tempat hiburan dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta yang kita razia, dan dilakukan penutupan oleh tim yustisi, satgas, satpol PP, dibantu dengan TNI Polri," tuturnya.

"Namun, beda lagi kalau ditemukan barang bukti narkoba dan peredarannya, maka atas rekomendasi dari Pemda akan dicabut izin usahanya, itu kalau perlu ya," tutupnya.

BERITA TERKAIT