logo-pmjnews.com

News

Selasa, 9 Maret 2021 10:35 WIB

PPKM Mikro di DKI Jakarta Berlanjut Hingga 22 Maret

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini diberlakukan hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Dengan adanya keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.

"Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," jelas Anies dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut pihaknya terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif dan mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan.

"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan karena per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen," tutur Widyastuti.

BERITA TERKAIT