test

News

Rabu, 6 Januari 2021 12:30 WIB

Selain Mobil, Pemprov DKI Terapkan Uji Emisi Bagi Sepeda Motor

Editor: Hadi Ismanto

Uji emisi akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mobil dan motor. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan dua.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya," ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin belum lama ini.

Syarifudin mengatakan akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Pemprov nantinya bekerjasama dengan Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia untuk penegakan aturan uji emisi ini.

Adapun sanksi yang bisa menjerat pengendara, lanjut dia, mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp250 ribu bagi motor dan Rp500 ribu bagi mobil," tukasnya.

Untuk mendukung kebijakan uji emisi ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan di sejumlah lokasi. Berikut jadwal dan lokasinya,

1. Rabu, 6 Januari 2021 uji emisi gratis di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021 uji emisi gratis di depan gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021 uji emisi gratis di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021 uji emisi gratis di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT