logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 9 Maret 2021 11:35 WIB

Tegas, Pemerintah Larang Abdi Negara ke Luar Kota Saat Libur Panjang

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/BNPB).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/BNPB).

PMJ NEWS - Pemerintah mengingatkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak pergi ke luar kota selama libur panjang pada akhir pekan ini. Libur long weekend tersebut bertepatan dengan peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menegaskan pelarangan perjalanan ke luar kota juga berlaku bagi abdi negara lainnya.

"Kebijakan pelarangan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD terkait Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku tanggal 10-14 Maret 2021," ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan mobilitas masyarakat berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19. Selama periode itu, pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kendati demikian, Airlangga menyebut larangan pergi ke luar kota hanya diperuntukan bagi abdi negara. Sementara untuk pegawai swasta, pemerintah hanya menyampaikan imbauan.

"Untuk swasta, juga ada imbauan untuk pegawai perusahaan untuk tidak juga melakukan kegiatan keluar daerah," tukasnya.

BERITA TERKAIT