test

News

Jumat, 12 Maret 2021 10:17 WIB

KemenPAN-RB Larang ASN ke Luar Kota, Ini Sanksi Jika Melanggar

Editor: Hadi Ismanto

ASN dilarang berpergian ke luar kota selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Dok KemenPan RB).

PMJ NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan larangan ASN pergi keluar kota pada liburan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Larangan berpergian ke luar kota tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021.

SE mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Apabila ditermukan ASN yang melanggar, mereka dikenai sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE tersebut seperti dikutip Jumat (12/3/2021).

BERITA TERKAIT