test

News

Kamis, 21 Januari 2021 14:55 WIB

PPKM Diperpanjang, Mal-Restoran Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

Editor: Hadi Ismanto

Makan di tempat (dine in) restoran diatur dengan menjaga jarak. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Namun, dalam masa perpanjangan ini terdapat perubahan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan perubahan pada jam operasi mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 8 malam. Sebelumnya, hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, dirubah sampai pukul 20.00," ujar ungkap Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

Sedangkan untuk kebijakan lainnya yang berlaku selam PPKM masih tetap berlaku. Di antaranya 75 persen WFH, pembelajaran secara daring, makan di tempat (dine in) hanya 25 persen.

"Termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan, ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah," tukasnya.

BERITA TERKAIT