logo-pmjnews.com

News

Kamis, 1 Juli 2021 11:32 WIB

Resmi! Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Presiden RI Joko Widodo pastikan pemberlakuan PPKM Darurat. (Foto ; PMJ/Dok Setpres).
Presiden RI Joko Widodo pastikan pemberlakuan PPKM Darurat. (Foto ; PMJ/Dok Setpres).

PMJ NEWS -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi, melalui keterangan persnya, Kamis (1/7/2021).

Dalam hal ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil karena lonjakan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus meningkat secara signifikan.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas,” sambungnya.

Sebagai informasi, Indonesia kembali mencatat rekor baru angka kasus aktif Covid-19. Per tanggal 30 Juni 2021 kemarin, kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 21.807 kasus. Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2.178.272 orang.

BERITA TERKAIT