test

News

Jumat, 2 Juli 2021 10:35 WIB

Polri Bergerak Maksimal Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers. (Foot: PMJ News/Nia).

PMJ NEWS -  Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut diterapkan mengingat angka kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi kebijakan tersebut, Polri siap mengerahkan beragam upaya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, upaya mendukung PPKM Darurat yang dapat dilakukan Polri antara lain penyekatan antar wilayah, kemungkinan untuk penerapan jam malam, hingga membatasi mobilitas masyarakat.

"Segala upaya tentunya akan dilakukan Polri bersama instansi lainnya untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," ungkap Rusdi dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, upaya lain yang turut dilakukan Polri yakni dengan mengerahkan seluruh personel jajarannya baik di tingkat Polda, Polres, ataupun Polsek untuk mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami akan imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahaya bagi kesehatan jika tetap berkumpul ramai. Apakah ada sanksi? Iya kita akan berikan sanksi, yang berupa mendidik untuk mereka," tukas Luhut, Kamis (1/7/2021) kemarin


.

BERITA TERKAIT