Kamis, 1 Juli 2021 13:05 WIB
Berikut Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
Adapun aturan ini siap berlaku di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4.
Merujuk salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan tersebut dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan kebijakan PPKM Darurat bakal meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang dengan PPKM Mikro.
Di samping itu, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga.
Menurut Jokowi, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” tutur Jokowi dalam siaran persnya di Istana Negara, yang dilansir PMJ News dari kanal YouTube Setpres, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Di bawah ini daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.
5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 3
1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Banjarnegara.
4. DI Yogyakarta: Kulon Progo dan Gunungkidul.
5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.