Selasa, 16 Maret 2021 11:20 WIB
Penyidik KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengaturan Barang di Bintan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dugaan korupsi pengaturan barang cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau 2016-2018 lalu.
Sebelumnya, tim penyidik dari lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan korupsi ini. Dua orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai tersebut antara lain, Yanny Eka Putra dan Dwi Hariwibowo.
“Pemeriksaan saksi untuk mengetahui lebih lanjut teknis pengurusan kuota rokok khususnya di Kabupaten Bintan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Diketahui lebih lanjut, pihak penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Kendati demikian, KPK belum dapat merincikan secara detail terkait kasus tersebut dan pihak-pihak yang terlibat, sebelum melakukan penangkapan tersangka.
“Nanti, akan segera diumumkan ya,” tegas Ali.