Senin, 1 Agustus 2022 17:07 WIB
JPU KPK Siap Hadirkan Puluhan Saksi Dalam Sidang Suap Terdakwa Ade Yasin
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyiapkan puluhan saksi berkaitan kasus suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.
Nantinya, sidang bakal berlanjut usai eksepsi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim.
Adapun penolakan eksepsi tersebut terungkap dan disampaikan oleh Ketua Hakim Hera Kartiningsih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini Senin (1/8/2022).
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022," ungkap Hera.
Sebagai informasi dalam eksepsi yang diajukan, Ade menyatakan bahwa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.
Sementara itu, sidang kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
Sedangkan, JPU KPK Roni Yusuf mengungkapkan, dalam kasus ini akan menghadirkan, sekitar 35 sampai 40 orang saksi. Semua akan didatangkan secara bertahap. Yakni, dimulai pada sidang yang berlangsung lusa Rabu (3/8/2022).
"Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu dari BPKAD Bogor. Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu lusa,” tutupnya.