logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 31 Mei 2021 10:20 WIB

Sidang Korupsi Bansos, JPU KPK Hadirkan Tiga Saksi untuk Juliari Batubara

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri Sosial, juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Menteri Sosial, juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin (31/5/2021). Untuk persidangan kali ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi yang akan dihadirkan antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, kemudian PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara.

"Saksi untuk Juliari hari Senin, 31 Mei 2021, yakni Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara," ungkap Plt Juru Bicara KPK BIdang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT