Senin, 19 April 2021 16:35 WIB
Kasus Suap Bansos, Penyuap Eks Mensos Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa penyuap mantan Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dengan 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama itu dinilai terbukti menyuap Juliari sejumlah Rp1,95 miliar. Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap jaksa KPK M Nur Aziz, Senin (19/4/2021).
Dalam menyusun amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Sebelumnya, Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos.
Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.