logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 11 Februari 2022 09:45 WIB

Polri: Indra Kenz Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal dan Resmi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Indra Kenza memakai kemeja putih (Sumber: Istimewa)
Indra Kenza memakai kemeja putih (Sumber: Istimewa)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu modusnya dalam menarik banyak korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK  dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Jumat (11/2/2022).

Padahal, seperti yang diketahui Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.

Whisnu menyebut, promosi yang dilakukan Indra Kenz melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain,  MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.


BERITA TERKAIT