Rabu, 13 Januari 2021 15:05 WIB
Konsumen Dirugikan Capai Rp17 M, Owner Grabtoko Jadi Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Bos (owner) Grabtoko (Grabtoko.com) yang saat ini menjadi tersangka, yaitu Yudha Manggala Putra mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen (pembeli). Tetapi, dari ratusan konsumen yang telah memesan, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen saja.
"Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs online Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC. Adapun produk dibeli dengan harga normal. Sementara, sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan.
Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank. Antara lain, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
"Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujar Brigjen Slamet.
Untuk diketahui, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Yudha diduga menyebarkan berita bohong.
Kabareksrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha diciduk diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.
“Berikutnya langkah penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” tutup Listyo dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan.