logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 Maret 2024 11:06 WIB

Awas Hoax Soal AMDK Mengandung Senyawa Bromat, BPKN Beri Penjelasan

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi publik atau influenser yang negatif atau menyesatkan. Hal ini terkait fenomena Influencer di media sosial yang membahas topik, tanpa dukungan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika topik yang dibahas tak bisa dipertanggungjawabkan secara data yang pasti, Mutfi menegaskan bahwa hal tersebut dapat dibawa ke ranah hukum.

"BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan Influencer. Jika Influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mufti dalam keterangannya, baru-baru ini.

Ditambahkan Mufti, BPKN tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait  pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen.

"BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan Influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi. Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan," katanya.

Akhir-akhir ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ‘diserbu’ pertanyaan, terkait viralnya video yang membahas produk air minum dalam kemasan (AMDK) tertentu mengandung senyawa kimia di atas ambang batas. Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM secara tegas menyatakan bahwa semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau dan sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya.

"Jadi, jika sang Influencer bilang bahwa Bromat itu membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut ‘yang ada manis-manisnya’, maka itu sebenarnya adalah tidak benar, karena Bromat  tidak berasa," tandasnya.

"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi.

Noorman menegaskan, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar," katanya.

Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan Influencer sebagai pembuat konten, dapat mengganggu kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk air mineral tertentu. Data tersebut, kata Noorman, bukan datang dari pihak BPOM RI. Oleh karena itu, Noorman mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.

BERITA TERKAIT