logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 8 Februari 2021 15:55 WIB

Penipu Loker yang Catut Nama Citilink Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan lowongan kerja (loker) dengan mencatut nama salah satu maskapai penerbangan ternama di Indonesia berhasil diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Pria berinisial NAP (27) ini diringkus di Wisma Garuda, Jalan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Kamis (8/2/2021) lalu.

"Ya, kami berhasil mengamankan tersangka NAP di kediamannya di daerah Jakarta Barat," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (8/2/2021).

Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho. (Foto: PMJ News)

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka menjalani pemeriksaan berupa rapid antigen dan hasilnya positif Covid-19," sambungnya.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho menambahkan, dalam upaya penangkapannya, anggotanya juga turut mengamankan beberapa barang bukti yang didapatkan dari pelapor dan juga tersangka.

"Barang bukti dari pelapor yang kami amankan berupa print out rekening koran bank BCA, tiga lembar formulir permohonan pembukaan rekening baru," ujar Kompol Alex.

"Sementara dari tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain lima amplop berkas permohonan kerja, 1 buah handphone merek Xiaomi, dan 1 buah kartu debit BCA," lanjutnya.

Atas aksi penipuan dan penggelapan dengan mencatut maskapai penerbangan Citilink, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT