test

Hukrim

Kamis, 28 Januari 2021 17:35 WIB

Nipu Korban Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Sarif Hendrawan yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang diketahui seorang pengangguran.

Diketahui Hendrawan dulunya merupakan seorang anggota polisi aktif, dan sampai akhirnya diberikan sanksi desersi.

"Kamu dulu anggota polisi ?," tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada pelaku, Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Barang bukti hasil kejahatan pelaku polisi gadungan yang diamankan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Barang bukti hasil kejahatan pelaku polisi gadungan yang diamankan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

"Ya pak," jawab pelaku. "Kamu dinas dimana ?," tanya Yusri lagi. "Dinas di Polda Sulawesi Selatan," jawab pelaku.

"Pelaku ini dulunya adalah anggota polisi aktif di Polda Sulsel, dan dia diberikan sanksi desersi karena tidak pernah masuk saat dinas di sana," terang Yusri.

Kombes Yusri kembali mengungkapkan,  saat ini pelaku diketahui sebagai pengangguran dan bukan sebagai anggota kepolisian lagi.

"Pelaku saat ini tidak punya kesibukan lagi alias pengangguran," sambungnya.

Pelaku penipuan yang mengaku sebagai polisi gadungan diamankan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Pelaku penipuan yang mengaku sebagai polisi gadungan diamankan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Diberitakan sebelumnya, pelaku Hendra berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang. Pelaku juga berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (22/1/2021) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini bermula saat pelaku menjanjikan memberikan pinjaman uang kepada korban hingga Rp 3 miliar. Saat itu pelaku mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia untuk bisa melakukan pinjaman tersebut.

Selain itu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang polisi berpangkat AKBP yang tengah berdinas di Mabes Polri. Singkat cerita, korban diminta memberikan sertifikat rumah. , karena tidak punya sertifikat rumah, korban diminta membeli apartemen.

Namun rupanya uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun tidak bisa menghubungi pelaku. Pada 20 Januari 2021, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob pun bergerak untuk mengejar pelaku.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan beberapa pakaian dinas polisi hingga senjata airsoft gun. Sekarang polisi masih menyelidiki temuan senjata api tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT