test

Hukrim

Selasa, 19 Januari 2021 12:40 WIB

Bareskrim Polri Dalami Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi PT Jouska

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS -  Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik Bareskrim tengah mendalami kasus dugaan penipuan oleh CEO PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group, Aakar Abyasa Fidzuno. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi.

“Penyidik telah memeriksa terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Jouska," ujar Ramadhan, di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Masih dari penuturan Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban dugaan penipuan Jouska. Seperti berinisial DA, Y, AW, SA dan DNK.

Penyidik juga siap menambah keterangan dari ahli pasar modal, untuk melengkapi berkas pembuktian nantinya. "Penyidik juga akan meng-interview ahli pasar modal. Nantinya jika pemeriksaan telah memenuhi dan pengumpulan bukti-bukti sudah selesai, maka akan dilakukan gelar perkara," sambungnya panjang lebar.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengaku sedang menyelidiki laporan yang dibuat 10 orang nasabah Jouska terhadap bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.

Laporan telah diterima polisi pada Kamis (3/9/2020) lalu. Dalam waktu dekat, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik segera menjadwalkan untuk memeriksa pihak pelapor. Pelapor akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh penyidik terkait laporan yang dibuat.

Adapun laporan diterima dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Di mana pelapor dalam laporan adalah Rinto Wardana. Sedangkan terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Menurut Rinto, selain dugaan tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal yang tertera dalam laporan yang dibuat. Dimana dalam laporan, Aakar dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT