Kamis, 7 Januari 2021 17:05 WIB
Penyidik Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi di Polres Bogor
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat di Polres Bogor. Kemudian, polisi juga meminta keterangan tambahan ke staf rumah sakit.
"Benar ya ada pemeriksaan (Dirut RS Ummi) di Bogor. Dan, ada pemeriksaan tambahan terhadap staf rumah sakit," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian S Djajadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, pemeriksaan Andi Tatat sempat tertunda lantara terpapar positif Covid-19. "Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," beber Andi beberapa hari sebelumnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara kasus menghalangi hasil swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Masih dari keterangan penyidik, pelanggar dapat dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.