test

Hukrim

Jumat, 15 Januari 2021 16:30 WIB

Penipuan Daring, Bareskrim Panggil Sales dan Supervisor Grabtoko

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada dua karyawan PT Grab Toko (Grabtoko.com) sebagai saksi terkait kasus penipuan melalui daring dan pencucian uang. Dua orang yang dilakukan pemeriksaan itu adalah Supervisor dan Head Sales Grabtoko.com.

“Sebanyak 2 orang karyawan PT Grab Toko yang sudah kita lakukan pemeriksaan yakni atas nama CD (30) selaku Supervisor, dan AR (39) sebagai Head Sales,” kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

Ditambahkan Ahmad Ramadhan pemeriksaan dilaksanakan keduanya kemarin. Dia juga menyampaikan untuk beberapa karyawan lainnya akan menjalani pemeriksaan pada minggu depan.

“Untuk pemeriksaannya Kamis (14/1) kemarin. kemudian untuk lainnya masih akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan,” ucap Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Bos (owner) Grabtoko (Grabtoko.com) yaitu Yudha Manggala Putra. Ia mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen (pembeli). Tetapi, dari ratusan konsumen yang telah memesan, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen saja.

Sementara, dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

BERITA TERKAIT