Kamis, 14 Januari 2021 17:35 WIB
Penjelasan Polisi Soal Pemindahan Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, alasan kepolisian memindahkan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Andi, pemindahan tersebut karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
“(Alasannya) pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat,” tuturnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Lebih jauh, dirinya menuturkan alasan lainnya yaitu untuk memudahkan pemberkasan yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ini sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.