test

News

Minggu, 17 Januari 2021 10:06 WIB

Bareskrim Periksa Dirut Ummi Bogor di Kediamannya

Editor: Hadi Ismanto

RS UMMI sempat menjadi tempat perawatan Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Kota Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka kasus menghalangi petugas mengambil hasil swab test Rizieq Shihab. Pemeriksaan dilakukan di kediamannya pada Jumat (15/1/2021).

"Iya, (Andi Tatat) diperiksa kemarin. Penyidik memeriksa Tatat di rumahnya di Bogor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Andi menjelaskan, pihak Bareskrim turut mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan untuk memeriksa kondisi Tatat yang sebelumnya menyatakan dalam kondisi sakit. Namun setelah didiagnosa, Tatat dinyatakan sehat.

"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," tuturnya.

Menurut Andi, penetapan Andi Tatat sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19.

Sebagai Dirut RS Ummi Bogor, lanjut dia, Tatat juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19

"Dia (Andi Tatat) penanggung jawab di rumah sakit Ummi, itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama, ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tukasnya.

BERITA TERKAIT