test

Hukrim

Selasa, 2 Februari 2021 19:31 WIB

Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Penipuan Berkedok Oknum Anggota TNI

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Pelaku penipuan yang mengaku anggota TNI diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Satreskrim Polsek Gambir menangkap empat orang tersangka yang melakukan aksi penipuan. Salah satu tersangka mengaku sebagai oknum anggota TNI untuk melancarkan aksinya.

Kasus tersebut bermula pada 5 Januari 2021 lalu, saat korban ingin menjual kendaraan bermotor di jejaring media sosial. Mulai dari situ pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura membeli sepeda motor korban.

"Karena berniat menjual motor, pelaku akhirnya tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut. Saat bertemu, pelaku mengenakan celana, kaos, yang mirip dengam TNI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).

Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

"Sebelum transaksi, motornya diuji coba dulu oleh pelaku. Saat uji coba pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas dasar tersebut, korban merasa ditipu," sambungnya.

Setelah tahu aksi pelaku ternyata melajukan penipuan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Dari laporan itu pun, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang tersangka.

"Akhirnya pelaku dapat diamankan, pertama inisialnya KM. Dia yang membawa lari motornya. Mereka diamankan di Kabupaten Cilengsi, Bogor. Kedua kita amankan AS, yang merupakan perantara setelah motor didapatkan pelaku, dia menjualnya lagi kepada orang yang ingin membeli," ungkap Burhanuddin.

Barang bukti kejahatan penipuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Barang bukti kejahatan penipuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

"Pembelinya adalah TS, senilai Rp 7 juta. Dari TS, sepeda motor itu pun dijual lagi kepada OY, sehingga empat korban berhasil kita amankan," lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan ke Pomdam Jaya, ternyata yang bersangkutan bukan seorang anggota TNI. Ini juga merupakan residivis sudah berulang kali dan pernah dihukum dengan kasus yang sama.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku kita kenakan di Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT