Selasa, 19 Januari 2021 19:20 WIB
Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Jadi Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kasus dugaan mesum yang melibatkan tenaga kesehatan (atau nakes) dengan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.
“Pelaku GM me-posting screenshoot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (19/1/2020).
Burhanuddin kembali menerangkan, petugas RSD Wisma Atlet baru mengetahui terkait viralnya postingan soal hubungan badan sesama jenis yang terjadi di TKP dalam aplikasi Twitter.
Kemudian, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.
“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” katanya lagi.
Masih dari keterangan Burhanuddin, pada tanggal 25 Desember 2020, pelaku dengan saksi KA kembali bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis kembali.
Selesai melakukan hubungan badan, lanjut Burhanuddin, pelaku memposting percakapan WhatsApp antara pelaku dan KA terkait hubungan intim di akun Twitter milik pelaku.
“Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 postingan tersebut viral,” sambung Burhanuddin.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memposting konten atau foto terkait pornografi di akun media sosial.
“ Lalu masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring, dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi atau dihapus,” imbaunya.