test

Hukrim

Selasa, 8 Februari 2022 06:21 WIB

Crazy Rich Medan Laporkan Korban Binomo Terkait Pencemaran Nama Baik

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Indra Kenza memakai kemeja putih (Sumber: Istimewa)

PMJ NEWS -  Indra Kesuma alias Indra Kenza atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Iya dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official. 

Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT