test

Hukrim

Senin, 21 Februari 2022 18:10 WIB

Polri Amankan Tiga Pelaku Investasi Robot Trading Viral Blast

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindak tegas PT Trust Global Karya yang menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengungkapan ini polisi menetapkan empat tersangka. Dimana tiga orang telah ditangkap dan ditahan.

"Ada dua UU yang dilanggar, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perdagangan. Perusahaan itu tidak memiliki izin trading menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memperkirakan korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member. Adapun total kerugian  mencapai Rp540 miliar

"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," tutur Whisnu.

BERITA TERKAIT