Sabtu, 24 April 2021 14:38 WIB
Polri Bongkar Kasus EDC Cash yang Raup Cuan Ratusan Miliar Rupiah
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash diduga telah merugikan setidaknya 57 ribu nasabah melalui mekanisme investasi bodong produk kripto atau mata uang virtual.
Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bahkan telah memasukkan EDC Cash sebagai daftar investasi ilegal, karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. EDC Cash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu. Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kemenkominfo, yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.
Enam Orang Jadi Tersangka, Termasuk CEO EDC Cash
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan pihaknya telah mengamankan enam orang, termasuk CEO EDC Cash terkait kasus investasi ilegal mata uang kripto.
“Kami mengamankan enam orang tersangka yang berkaitan dengan EDC Cash ini, yang berinisial AY, S, JBA, EK, AWH dan MRS,” ungkap Dirtipideksus Polri, Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).
Selain mengamankan tersangka, Helmy mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa pecahan uang tunai, rumah, kendaraan, beberapa unit komputer, hingga barang-barang branded.
"Dari hasil penggeledahan, kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti bergerak. Mulai dari uang tunai pecahan rupiah senilai Rp3,3 miliar, pecahan Euro 6,20 juta, pecahan mata uang Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, diduga pecahan mata uang Iran senilai 1.600, kemudian pecahan mata uang mesir 100, serta logam mulia emas yang semuanya ini akan kita konfirmasi apakah betul asli atau tidak,” jelasnya.
“Kita juga melakukan penyitaan terhadap perangkat komputer, hingga kendaraan mewah terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferari, McLaren, Range Rover beserta dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin usaha. Terakhir, kami juga menemukan senjata api,” sambungnya.
Atas aksinya tersebut, para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 36 Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal Penipuan, Penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rugikan 57 Ribu Nasabah, EDC Cash Raup Keuntungan Rp285 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut jumlah member tergabung dalam investasi illegal EDC Cash sebanyak 57 ribu orang. Sehingga jika diakumulasikan, keuntungan yang didapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Helmy merinci setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Rinciannya Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.
“Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member, jadi kalikan sendiri 57 ribu jumlahnya dengan minimal investasi Rp5 juta, kurang lebih keuntungan yang diraup Rp285 miliar. Itu kalau flat, kan ada yang top up dan sebagainya,” ungkap Helmy, Kamis (22/4/2021).
Nasabah EDC Cash Diiming-imingi Keuntungan Besar
Bareskrim Polri menjelaskan, dalam sistem investasi kripto EDC Cash para pelaku menjanjikan dana investasi awal para korban senilai Rp5 juta akan mendapatkan keuntungan hingga 15 persen per bulan tanpa berbuat apapun.
"Jadi setiap member ini diminta untuk melakukan investasi dengan transfer Rp 5 juta rupiah, yang mana Rp 4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk uplinenya,” tuturnya.
"Mereka juga menjanjikan bahwa dengan diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% per hari dan 15% perbulan, itu kalau tidak aktif. Namun, jika dia (korban) aktif mencari downline akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa 35 koin,” sambungnya.
Helmy mengatakan, awal mula para pelaku mendirikan usaha dalam bidang investasi kripto ini hanya berdasarkan pengetahuan dari suatu komunitas bernama Edinar Cash.
"Salah satu pelaku bernama AY mengajak tiga rekannya untuk membuat aplikasi serupa yang dinamai EDC Cash. Masing-masing memiliki peran, AY sebagai top level, EK sebagai admin, dan BA sebagai exchanger,” terangnya.
Polri Buka Posko Aduan Korban Penipuan EDC Cash
Polri membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi bodong produk mata uang kripto dalam aplikasi EDC Cash.
Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut posko tersebut dibentuk untuk mendata secara rinci kerugian korban yang menjadi member dalam perusahaan EDC Cash. Nantinya, pihak kepolisian akan mencoba mengembalikan kerugian tersebut.
“Harapannya agar masyarakat yang telah menjadi korban bisa mendapatkan haknya kembali,” ungkap Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Untuk pengembalian dana investasi kepada para korban, kata Helmy, akan dilakukan melalui sejumlah aset yang disita. Beberapa aset yang disita sejauh ini antara lain mobil, barang mewah, serta uang tunai.
“Dari barang yang sudah kami amankan seperti mobil itu akan kami selidiki dari mana dan kapan dia beli, begitupun dengan uang tunai serta emas. Intinya ini bernilai, tapi masih kita hitung,” paparnya.
Terkait dengan para korban EDC Cash yang ingin melaporkan kerugiannya, Helmy meminta agar datang langsung ke Gedung Bareskrim Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Subdit Industri Keuangan Non-bank.