test

Hukrim

Selasa, 2 Februari 2021 20:00 WIB

Tipu Korban 1,7 Miliar, Pria Ngaku Calon Kapolres Tangkot Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus Penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. (Foto: PMJ News/Instagram @ polres_metro_jakartaselatan).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Polri. Pria berinisial HH (53) ini sempat meminta sejumlah uang kepada korbannya, yakni IS.

"Ketika tersangka mengaku akan dilantik menjadi Kapolres Tangerang Kota, meminta uang untuk pelantikan Rp300 juta. Namun korban menyanggupi Rp241 juta," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Tak hanya sekali itu saja, menurut Azis, tersangka telah melakukan aksi penipuan dengan korban yang sama beberapa kali. Total kerugian korban mencapai Rp1,7 miliar.

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus Penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus Penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).

"Total kerugian korban ada Rp1,7 miliar," ujarnya.

Azis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari ketidaksengajaan salah satu anggota kepolisian Polres Metro Depok kontak dengan kerabat pelaku yang menyebut salah satu keluarganya anggota polisi. Anggota pun berkunjung ke kediaman pelaku.

"Di situ anggota Polres Depok curiga, kok dari tanda tanda pangkat atau atribut yang digunakan mencurigakan. Kemudian dicek bekerja di mana, menurut keterangan dari kerabat mengaku Kapolres Tangerang kota," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga kartu ATM, Kartu Tanda Anggota (KTA), dua buah handphone, satu buah lencana polisi dan foto pelaku yang mengenakan seragam polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT