Rabu, 2 Juni 2021 17:30 WIB
Polri: Kerugian Korban Obligasi dan Investasi Ilegal Capai Rp3 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan JM terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU). Aksi mereka disamarkan dengan modus investasi ilegal dan obligasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan keduanya sudah beraksi selama tiga tahun. Para tersangka diketahui menjalankan aksinya di tiga wilayah berbeda.
"Jadi, pelaku ini melakukan aksinya di tiga wilayah yakni Jakarta, Cirebon, dan Tegal artinya ada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah," ungkap Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).
Helmy menjelaskan, untuk mengelabui para korbannya kedua tersangka mengaku memiliki obligasi dragon yang bisa dicairkan. Namun, mereka berkilah membutuhkan dana administrasi untuk mencairkannya.
"Untuk menarik klien, kedua tersangka ini mengaku memiliki obligasi dragon yang dapat dicairkan. Tapi sebelumnya dia membutuhkan biaya administrasi dan menjanjikan obligasi senilai Rp100 miliar," tuturnya.
"Dari iming-iming tersebut tiga orang korban yang berinisial M, W dan RS menyerahkan uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp3 miliar," imbuhnya.
Selain mengamankan para tersangka, lanjut Helmy, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing yang diduga palsu. Mata uang tersebut digunakan untuk meyakinkan calon korban.
"Untuk harta (barang bukti) yang disita disini ada berbagai macam, mulai dari kendaraan hingga mata uang palsu seperti uang Won Korea 9.800 lembar pecahan lima ribu, 2.100 pecahan satu juta euro, obligasi China sendiri ada 100 lembar dengan nilai pecahan satu triliun," terangnya.
Helmy menegaskan pihaknya kini masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari kemungkian adanya jaringan lain yang menjalankan modus penipuan serupa.
"Kami sedang melakukan pengembangan kepada jaringan pelaku lainnya apakah ada sindikat dengan jaringan lainnya, termasuk dengan dimana barang bukti (mata uang palsu) ini dibuat juga sedang dalam pencarian," tukasnya.