logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 22 April 2021 17:20 WIB

Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Kasus Investasi Ilegal EDC Cash

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan investasi ilegal EDC Cash. (FotoPMJ News/Yeni).
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan investasi ilegal EDC Cash. (FotoPMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus money gain atau dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU) dalam aplikasi investasi mata uang kripto EDC Cash. Dalam hal ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengamankan enam orang tersangka yang berkaitan dengan EDC Cash ini, yang berinisial AY, S, JBA, EK, AWH dan MRS,” ungkap Dirtipideksus Polri, Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti berupa pecahan uang tunai, rumah, kendaraan, beberapa unit komputer, hingga barang-barang branded.

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan investasi ilegal EDC Cash. (FotoPMJ News/Yeni).
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan investasi ilegal EDC Cash. (FotoPMJ News/Yeni).

“Dari hasil penggeledahan, kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti bergerak. Mulai dari uang tunai pecahan rupiah senilai Rp3,3 miliar, pecahan Euro 6,20 juta, pecahan mata uang Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, diduga pecahan mata uang Iran senilai 1.600, kemudian pecahan mata uang mesir 100, serta logam mulia emas yang semuanya ini akan kita konfirmasi apakah betul asli atau tidak,” jelasnya.

“Kita juga melakukan penyitaan terhadap perangkat komputer, hingga kendaraan mewah terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferari, McLaren, Range Rover beserta dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin usaha. Terakhir, kami juga menemukan senjata api,” sambungnya.

Barang bukti pengungkapan kasus investasi ilegal EDC Cash yang diamankan Bareskrim Polri. (FotoPMJ News/Yeni).
Barang bukti pengungkapan kasus investasi ilegal EDC Cash yang diamankan Bareskrim Polri. (FotoPMJ News/Yeni).

Atas aksinya tersebut, para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 36 Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal Penipuan, Penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT