test

Hukrim

Selasa, 4 Mei 2021 14:05 WIB

Sebanyak 350 Korban Investasi Kripto EDC Cash Sudah Melapor ke Mabes Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti pengungkapan kasus investasi ilegal EDC Cash yang diamankan Bareskrim Polri. (FotoPMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polri masih terus mengusut kasus penipuan melalui investasi mata uang kripto yang dilakukan lewat E-Dinar Coin Cash (EDC Cash). Hingga kini, terhitung sudah ratusan korban yang melaporkan kasus tersebut.

“Sampai kini, sudah ada 350-an orang korban yang melapor ke Bareskrim Polri,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Selasa (4/5/2021).

Laporan-laporan dari para korban pun diketahui masih ditindaklanjuti tim penyidik untuk mengetahui lebih lanjut nilai kerugian yang dialami akibat investasi kripto EDC Cash tersebut.

Sebelumnya, Helmy sempat menguraikan para tersangka dalam kasus ini. Terdapat enam orang tersangka termasuk dengan petinggi dari EDC Cash yang ditahan, yakni AY selaku CEO EDC Cash, BA, EK, SY, AW, dan MR.

“Mereka semua ini telah kita lakukan upaya paksa serta penahanan,” ungkap Helmy di Mabes Polri pada Kamis (22/4/2021) lalu.

Dalam hal ini, diketahui setiap member dimintakan uang transfer senilai Rp5 juta yang kemudian akan dikonversikan dalam aplikasi EDC Cash menjadi 200 koin. Dengan rinciannya, Rp4 juta untuk koin, Rp700 ribu untuk uplinenya, serta Rp300 ribu untuk para member menyewa cloud.

Helmy pun menambahkan, keanggotaan dari EDC Cash tidak hanya ada di Indonesia melainkan juga mencakup internasional. Sampai dengan saat ini, tercatat terdapat 57 ribu member yang telah menjadi bagian dari EDC Cash dan dimintai dana transfer Rp5 juta. Sementara, untuk dana keuntungan dari investasi bodong tersebut mencapai Rp285 miliar.

BERITA TERKAIT