Rabu, 21 April 2021 11:35 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan CEO EDC Cash Jadi Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU).
Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Ya, enam (tersangka) pokoknya. Termasuk CEO-nya itu ditahan, terhitung ditangkap kemarin," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).
Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut mengenai terkait kasus ini. Menurut dia, perkara TPPU EDC Cash akan dijelaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kendati begitu, Ramadhan memastikan pihak penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Abdulrahman Yusuf dan penyitaan aset-aset milik tersangka.
"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.
Selain di rumah Abdulrahman Yusuf, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka lain berinisial H di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," tukasnya.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDC Cash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDC Cash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu. Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.