Kamis, 22 April 2021 18:35 WIB
Kasus Investasi EDC Cash, Polisi: Pelaku Raup Untung Rp285 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut jumlah member tergabung dalam investasi illegal EDC Cash sebanyak 57 ribu orang. Sehingga jika diakumulasikan, keuntungan yang didapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Helmy, setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Rinciannya Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.
“Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member, jadi kalikan sendiri 57 ribu jumlahnya dengan minimal investasi Rp5 juta, kurang lebih keuntungan yang diraup Rp285 miliar. Itu kalau flat, kan ada yang top up dan sebagainya,” ungkap Helmy kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Dalam sistem investasi kripto tersebut, kata Helmy, pelaku menjanjikan dana investasi awal para korban senilai Rp5 juta akan mendapatkan keuntungan hingga 15% per bulan tanpa berbuat apapun.
“Jadi setiap member ini diminta untuk melakukan investasi dengan transfer Rp 5 juta rupiah, yang mana Rp 4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk uplinenya,” tuturnya.
“Mereka juga menjanjikan bahwa dengan diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% per hari dan 15% perbulan, itu kalau tidak aktif. Namun, jika dia (korban) aktif mencari downline akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa 35 koin,” sambungnya.
Helmy mengatakan, awal mula para pelaku mendirikan usaha dalam bidang investasi kripto ini hanya berdasarkan pengetahuan dari suatu komunitas bernama Edinar Cash.
"Salah satu pelaku bernama AY mengajak tiga rekannya untuk membuat aplikasi serupa yang dinamai EDC Cash. Masing-masing memiliki peran, AY sebagai top level, EK sebagai admin, dan BA sebagai exchanger,” terangnya.
Atas segala perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis terkait dengan Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Perdagangan.