logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 22 April 2021 19:35 WIB

Polisi Tetapkan CEO EDC Cash Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan investasi ilegal EDC Cash. (FotoPMJ News/Yeni).
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan investasi ilegal EDC Cash. (FotoPMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan dalam proses penggeledahan terkait dengan kasus money gain atau investasi ilegal EDC Cash, polisi menemukan barang bukti lain berupa senjata api dan senjata tajam.

Barang bukti itulah yang akhirnya menjadikan CEO EDC Cash berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata, diluar dari perkara money gain.

“Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api kaliber 9 mm. Setelah kita lakukan pengembangan kasus, kita temukan dua pucuk senjata lagi, senapan angin dan airgun serta senjata tajam,” ungkap Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).

Dalam perkara ini, sebanyak empat orang turut diamankan, termasuk dengan pengawal dari CEO EDC Cash (AY) berinisial AH, AR, serta PN. Helmy menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, salah satunya menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan senjata tersebut.

“Nah ini sedang kita lakukan pendalaman, bagaimana proses perolehan dari senjata tersebut,” sambungnya.

Terkait dengan kepemilikan senjata tajam dan senjata api tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT