Selasa, 8 Juni 2021 19:07 WIB
Korban 100 Orang, Nilai Kerugian Investasi Ilegal Lucky Star Rp15,6 Miliar
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tersangka HS atas kasus investasi bodong berkedok trading forex bernama Lucky Star Group telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Diketahui, total korban dalam kasus ini mencapai 100 orang.
“Berdasarkan penggeledahan rumah tersangka, kita baru mengidentifikasi sebanyak 53 korban dari bukti-bukti yang ada dengan total kerugian mencapai Rp15,6 miliar. Namun, ini masih didalami, kemungkinan ada 100 orang korban yang ikut investasi ini jadi kerugiannya pun bisa lebih besar,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, dilansir dari program tayangan Presisi Update TV Radio Polri, di Mapolres Jakbar, Selasa (8/6/2021).
Ady melanjutkan, para investor yang ingin bergabung dalam Lucky Star Group setidaknya harus menanam modal senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta dalam satu kali setoran. Kemudian, para korban dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persen perbulannya.
Tak hanya itu, tersangka HS juga dalam aksinya kerap menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya.
“Itu sebagai daya tarik agar orang-orang ikut dalam kegiatan investasi bodong tersebut. Sehingga cukup banyak korban yang dirugikan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak tergiur terhadap keuntungan yang didapatkan.
“Oleh karenanya, masyarakat perlu belajar dari adanya pengalaman investasi bodong yang sering ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga lebih waspada dan jangan mudah percaya atas penawaran investasi yang menggiurkan,” tukas Tobing.