test

Hukrim

Kamis, 21 Oktober 2021 15:50 WIB

Cabuli Keponakan, Dosen Universitas Jember Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Dosen Universitas Jember berinisial RH dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," tutur JPU Adek Sri Sumiarsih kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10/2021).

JPU yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan. Hal itu bersumber dari keterangan saksi-saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.

Masih dari keterangan JPU, terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya tersebut hanya dalih. Tetapi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti, perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Kemudian, sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember itu digelar tertutup.

Sebagai informasi, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

Sementara, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.

BERITA TERKAIT