test

Entertainment

Kamis, 27 Januari 2022 13:20 WIB

Sidang Perdana Sopir Vanessa di PN Jombang, Tanpa Didampingi Pengacara

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jombang hari ini, Kamis (27/1/2022).

Namun dalam sidang pertama ini, Joddy tidak didampingi oleh tim pengacaranya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun langsung mempertanyakan soal kuasa hukum dari terdakwa.

Alasannya, hingga sidang dimulai, belum terlihat ada tanda-tanda dari kuasa hukumnya.

"Apakah dalam sidang ini Anda akan didampingi kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Kamis (27/1/2022).

Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan menegaskan dirinya akan maju sendiri dalam persidangan tersebut.

"Saya maju sendiri yang mulia," ucapnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.

Walaupun sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.

“Ya mau yang mulia," tegasnya.

Usai mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.

Sebagai informasi, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021).

BERITA TERKAIT