logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 17 Maret 2022 22:00 WIB

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi dalam persidangan, Kamis (17/3/2022).

Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Adi.

BERITA TERKAIT