Rabu, 29 Juni 2022 09:51 WIB
Terbukti Langgar UU ITE, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara terkait kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," ujar Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022)
Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni. Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Adam dituntut karena dengan sengaja menyebarkan data pribadi pembelian dua unit sepeda milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk. Pembelian tersebut dilakukan Sahroni kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.