logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 11 November 2021 13:50 WIB

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Edhy Prabowo Menjadi 9 Tahun Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bandingnya ditolak. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bandingnya ditolak. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Hasilnya, hukuman justru ditambah 4 tahun menjadi 9 tahun masa tahanan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan di Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis (11/11/2021).

Bahkan, Edhy Prabowo diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

BERITA TERKAIT