Selasa, 22 Juni 2021 16:35 WIB
Terbukti Aniaya Driver, Hakim Jatuhkan Hukuman 3 Bulan ke Habib Bahar
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung akhirnya memberikan hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver online.
Ketua Majelis Hakim Surachmat menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/6/2021).
Adapun vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
JPU menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Atas putusan tersebut, Habib Bahar menyatakan dirinya menerima. Habib Bahar memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab," ujar Habib Bahar bin Smith.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Jabar mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," terang JPU Suharja.