Rabu, 19 Januari 2022 11:20 WIB
Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia menyita perhatian publik. Gaga Muhammad sang kekasih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sampai akhirnya majelis hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Berikut bacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.
Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama."
Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan vonis majelis hakim.
"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung dari Laura Anna.