test

Hukrim

Kamis, 10 Juni 2021 15:05 WIB

Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Bui Dalam Kasus Alkes

Editor: Fitriawan Ginting

Pengadilan untuk keadilan. (Foto : PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo dinyatakan bersalah dalam perkara proyek alat kesehatan (Alkes) di RS Unair.

Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muslim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga didenda 50 juta rupiah dengan subsidair 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," baca Ketua Majelis Hakim Muslim dalam amar putusan Bambang Giatno Rahardjo, Kamis (10/6/2021).

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi. Selaras dengan Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," ucap Muslim.

Bambang Giatno sendiri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidaknya atas vonis tersebut. Diketahui, pada perkara ini Bambang Giatno Rahardjo telah merugikan keuangan negara yang sangat besar kisaran miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT